PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Kejaksaan Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan Nomor 17 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang berkualitas, efektif, dan efisien di Kejaksaan Republik Indonesia, diperlukan mekanisme pembentukan yang terencana, terukur, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bahwa Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-008/A/JA/05/2013 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kejaksaan
Nomor
17 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Perja Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
05 Agustus 2020
Diundangkan Tanggal
10 Agustus 2020
Berlaku Tanggal
10 Agustus 2020
Sumber
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-008/A/JA/05/2013 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia
Download Peraturan Kejaksaan Nomor 17 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.