Peraturan Kejaksaan Nomor 18 Tahun 2020

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Kejaksaan Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Kriteria Penentuan Tipologi Kejaksaan Negeri

Peraturan Kejaksaan Nomor 18 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia perlu dilakukan penguatan dan pengembangan pola organisasi Kejaksaan Negeri dengan menetapkan kriteria tipologinya;
  2. bahwa Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-011/J.A/01 / 1997 tentang Kriteria Tipologi Kejaksaan Negeri Tipe A dan Tipe B sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengembangan pola organisasi Kejaksaan Negeri;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Kriteria Penentuan Tipologi Kejaksaan Negeri;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kejaksaan

Nomor
18 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perja Tentang Kriteria Penentuan Tipologi Kejaksaan Negeri

Ditetapkan Tanggal
01 September 2020

Diundangkan Tanggal
08 September 2020

Berlaku Tanggal
08 September 2020

Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1007

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-011/J.A/01/1997 tentang Kriteria Tipologi Kejaksaan Negeri Tipe A dan Tipe B

Download Peraturan Kejaksaan Nomor 18 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.58 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.