PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Kejaksaan Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Penelitian dan Pengembangan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan Nomor 21 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Pusat Penelitian dan Pengembangan merupakan unsur penunjang tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia, sehingga kedudukan dan peran Pusat Penelitian dan Pengembangan sebagai wadah pemikir dan pusat layanan kegiatan penelitian dan pengembangan perlu dioptimalkan;
- bahwa guna mendukung kedudukan dan peran Pusat Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya pengelolaan ekosistem penelitian dan pengembangan yang memenuhi standar minimal dan kompetitif agar menghasilkan produktivitas yang optimal;
- bahwa Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-016/JA/3/1995 tentang Pelaksanaan Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Tata Kelola Penelitian dan Pengembangan Kejaksaan Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kejaksaan
Nomor
21 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Perja Tentang Tata Kelola Penelitian dan Pengembangan Kejaksaan Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2020
Diundangkan Tanggal
28 Desember 2020
Berlaku Tanggal
28 Desember 2020
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1614
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-016/JA/3/1995 tentang Pelaksanaan Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Download Peraturan Kejaksaan Nomor 21 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.