Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk meningkatkan upaya pencegahan tindak pidana korupsi serta mencegah terjadinya praktik suap di dalam pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, perlu menerapkan mekanisme pengendalian gratifikasi yang efektif dan efisien serta transparan;
  2. bahwa penerapan pengendalian gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a bertujuan untuk memudahkan masyarakat, Pegawai Negeri, atau Penyelenggara Negara dalam menyampaikan laporan gratifikasi, meminimalisir konflik kepentingan, serta memberikan edukasi dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kejaksaan

Nomor
3 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perja Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
22 April 2019

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 480

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (812.35 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.