Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan upaya pencegahan tindak pidana korupsi serta mencegah terjadinya praktik suap di dalam pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, perlu menerapkan mekanisme pengendalian gratifikasi yang efektif dan efisien serta transparan;
- bahwa penerapan pengendalian gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a bertujuan untuk memudahkan masyarakat, Pegawai Negeri, atau Penyelenggara Negara dalam menyampaikan laporan gratifikasi, meminimalisir konflik kepentingan, serta memberikan edukasi dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Perja Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
22 April 2019
Sumber
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 480
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Download PDF (812.35 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.