PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penanganan Laporan dan Pelindungan Terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum (Whistle Blowing System) di Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa penanganan Laporan dan Pelindungan terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum di Kejaksaan Republik Indonesia merupakan komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih;
- bahwa untuk memberikan Pelindungan dari tindakan yang dapat merugikan Pelapor atas pelaporan Pelanggaran Hukum di Kejaksaan Republik Indonesia diperlukan sis tern pelaporan Pelindungan Pelapor yang efektif;
- bahwa Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-026/A/A/10/2013 tentang Penanganan dan Perlindungan terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Penanganan Laporan dan Pelindungan Terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum (Whistle Blowing System) di Kejaksaan Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kejaksaan
Nomor
3 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Perja Tentang Penanganan Laporan dan Pelindungan Terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum (Whistle Blowing System) di Kejaksaan Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
10 Februari 2020
Diundangkan Tanggal
21 Februari 2020
Berlaku Tanggal
21 Februari 2020
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 157
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-026/A/JA/10/2013 tentang Penanganan dan Perlindungan terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Download Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.