Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penanganan Perkara Pidana di Provinsi Papua
PERTIMBANGAN
Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang, termasuk kewenangan menangani perkara pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua sebagaimana diatur dalam undang-undang yang mengatur mengenai otonomi khusus Papua, harus mampu mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
- bahwa Provinsi Papua berdasarkan otonomi khusus berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua dan salah satu kekhususan otonomi bagi Provinsi Papua adanya penyelenggaraan peradilan adat yang selaras dengan peradilan negara dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman sesuai dengan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia.
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia berwenang menangani perkara pidana di Provinsi Papua yang diatur dalam Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua sebagaimana diatur dalam undang-undang yang mengatur mengenai otonomi khusus Papua yang memperhatikan penyelenggaraan pengadilan adat dan peradilan adat di Provinsi Papua.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia tentang Penanganan Perkara Pidana di Provinsi Papua.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kejaksaan
Nomor
3 Tahun 2023
Tahun
2023
Tentang
Perja Tentang Penanganan Perkara Pidana di Provinsi Papua
Ditetapkan Tanggal
15 Mei 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 397
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.