Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022
Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa rencana kerja Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2021 telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sehingga perlu dilanjutkan untuk disusun dan ditetapkan pada tahun 2022 sesuai Pasal 8 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional;
- bahwa rencana kerja Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2022 memuat arah kebijakan Kejaksaan Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan fungsi untuk memberikan kepastian arah kebijakan dalam meningkatkan kualitas pelayanan berdasarkan kerangka perencanaan, kerangka pendanaan, kerangka kelembagaan, dan kerangka regulasi dalam pelaksanaan kinerja dan anggaran selama kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran secara berkesinambungan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kejaksaan
Nomor
4 Tahun 2022
Tahun
2022
Tentang
Perja Tentang Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 191
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.