Peraturan Kejaksaan Nomor 8 Tahun 2019

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Kejaksaan Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Naskah Dinas Kejaksaan Republik Indonesia

Peraturan Kejaksaan Nomor 8 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam meningkatkan tertib administrasi, Tata Naskah Dinas sebagai salah satu unsur administrasi umum perlu disempurnakan untuk keseragaman dan ketertiban Tata Naskah Dinas di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
  2. bahwa Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-112/J.A/11/1981 tentang Pedoman Penyusunan dan Bentuk Tata Naskah Dinas Kejaksaan Republik Indonesia, dan Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-161/J.A/11/1982 tentang Penyempurnaan Lampiran I dan II Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-112/J.A/11/1981 tentang Pedoman Penyusunan dan Bentuk Tata Naskah Dinas Kejaksaan Republik Indonesia, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Tata Naskah Dinas Kejaksaan Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kejaksaan

Nomor
8 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perja Tentang Tata Naskah Dinas Kejaksaan Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
18 Oktober 2019

Diundangkan Tanggal
01 November 2019

Berlaku Tanggal
01 November 2019

Sumber
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1410

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-112/J.A/11/1981 tentang Pedoman Penyusunan dan Bentuk Tata Naskah Dinas Kejaksaan Republik Indonesia
  2. Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-161/J.A/11/1982 tentang Penyempurnaan Lampiran I dan II Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-112/J.A/11/1981 tentang Pedoman Penyusunan dan Bentuk Tata Naskah Dinas Kejaksaan Republik Indonesia

Download Peraturan Kejaksaan Nomor 8 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.33 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.