Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Politik, Hukum, dan Keamanan Urusan Persandian
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu disusun pedoman retensi arsip bersama dengan lembaga teknis terkait;
- bahwa berdasarkan surat Sekretaris Utama Lembaga Sandi Negara Nomor 2615/LSN/SU/TU.03.02/11/2014 tanggal 11 November 2014 tentang Rekomendasi Pedoman Retensi Arsip Sektor Politik, Hukum, dan Keamanan Urusan Persandian telah disepakati Pedoman Retensi Arsip Sektor Politik, Hukum, dan Keamanan Urusan Persandian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Politik, Hukum, dan Keamanan Urusan Persandian;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Arsip Nasional Republik Indonesia
Tentang
Peraturan Kepala ANRI Tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Politik, Hukum, dan Keamanan Urusan Persandian
Ditetapkan Tanggal
03 Februari 2015
Diundangkan Tanggal
10 Maret 2015
Berlaku Tanggal
10 Maret 2015
Sumber
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 365
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Download PDF (341.3 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.