PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/5907/M.PANRB/12/2014 tanggal 31 Desember 2014tentang Persetujuan Penetapan Kelas Jabatan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan ANRI telah disetujui;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Arsip Nasional RI
Tentang
Peraturan Kepala ANRI Tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2014
Sumber
jdih.anri.go.id : 3 hlm.
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Mencabut :
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2011 tentang Nilai Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Download Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Download PDF (249.84 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.