Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perhubungan

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka menjamin keselamatan dan keamanan arsip urusan perhubungan yang mencakup kegiatan meteorologi, klimatologi dan geofisika sebagai bukti pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan, perlu disusun pedoman retensi arsip urusan perhubungan;
  2. bahwa Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perhubungan masih terdapat kekurangan dan belum mengakomodir seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan urusan perhubungan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perhubungan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Arsip Nasional Republik Indonesia

Nomor
3 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Peraturan Kepala ANRI Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perhubungan

Ditetapkan Tanggal
11 Januari 2016

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 57

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (301.85 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.