Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Agama

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu disusun pedoman retensi arsip bersama dengan lembaga teknis terkait;
  2. bahwa berdasarkan surat dari Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor SJ/B.VI/KS.02/6008/2014 tanggal 30 Oktober 2014 tentang Rekomendasi Draft Pedoman Retensi Arsip telah disepakati Pedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Agama;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Agama;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Arsip Nasional Republik Indonesia

Nomor
4 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Peraturan Kepala ANRI Tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Agama

Ditetapkan Tanggal
26 Januari 2015

Diundangkan Tanggal
03 Februari 2015

Berlaku Tanggal
03 Februari 2015

Sumber
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 166

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF (358.83 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.