Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Melalui Penyesuaian/Inpassing

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Melalui Penyesuaian/Inpassing;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Arsip Nasional RI

Nomor
6 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Peraturan Kepala ANRI Tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Melalui Penyesuaian/Inpassing

Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2017

Diundangkan Tanggal
13 Februari 2017

Berlaku Tanggal
13 Februari 2017

Sumber
BN.2017/No.309, peraturan.go.id : 14 hlm.

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Melalui Penyesuaian/Inpassing

Diubah dengan :

  1. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Arsiparis melalui Penyesuaian/Inpassing

Download Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (312.32 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.