Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 19 Tahun 2020

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 19 Tahun 2020

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pedoman Kebijakan Akuntansi Sarang Persediaan di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 19 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, diperlukan kebijakan akuntansi di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia guna menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan;
  2. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. Menteri/pimpinan lembaga dapat menyusun petunjuk teknis akuntansi di lingkungan kementerian negara lembaga masing-masing dengan mengacu pada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat berdasarkan Peraturan Menteri ini;
  3. bahwa Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Belum memiliki ketentuan kebijakan akuntansi barang persediaan dilingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia tentang Pedoman Kebijakan Akuntansi Sarang Persediaan di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Keamanan Laut

Nomor
19 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perka Bakanla Tentang Pedoman Kebijakan Akuntansi Sarang Persediaan di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
26 Mei 2020

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 19 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (442.33 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.