Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pedoman Kebijakan Akuntansi Sarang Persediaan di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 19 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, diperlukan kebijakan akuntansi di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia guna menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan;
- bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. Menteri/pimpinan lembaga dapat menyusun petunjuk teknis akuntansi di lingkungan kementerian negara lembaga masing-masing dengan mengacu pada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat berdasarkan Peraturan Menteri ini;
- bahwa Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Belum memiliki ketentuan kebijakan akuntansi barang persediaan dilingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia tentang Pedoman Kebijakan Akuntansi Sarang Persediaan di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Keamanan Laut
Tentang
Perka Bakanla Tentang Pedoman Kebijakan Akuntansi Sarang Persediaan di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
26 Mei 2020
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 19 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Download PDF (442.33 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.