Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Pegawai Badan Keamanan Laut
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pelaksanaan tugas, kewenangan, dan tanggung jawab pegawai Badan Keamanan Laut harus dijalankan secara profesional, proporsional, dan prosedural yang didukung oleh nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Panca Prasetya Korpri dijabarkan dalam Kode Etik Pegawai Badan Keamanan Laut sebagai norma berperilaku yang patut dan tidak patut;
- bahwa penegakan Kode Etik Pegawai Badan Keamanan Laut harus dilaksanakan secara objektif, akuntabel, menjunjung tinggi kepastian hukum dan rasa keadilan (legal and legitimate) serta hak asasi manusia dengan memperhatikan jasa pengabdian pegawai Badan Keamanan Laut yang diduga melanggar Kode Etik Pegawai Badan Keamanan Laut;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut tentang Kode Etik Pegawai Badan Keamanan Laut;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Keamanan Laut
Nomor
2 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Perka Bakanla Tentang Kode Etik Pegawai Badan Keamanan Laut
Ditetapkan Tanggal
19 September 2017
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1352
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 2 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.