Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Walidata Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 20 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa setiap instansi pusat memiliki 1 (satu) unit kerja yang melaksanakan tugas Walidata tingkat pusat di masing-masing Instansi Pusat sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019;
- bahwa Walidata merupakan satuan kerja yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia tentang Walidata Badan Keamanan Laut Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Keamanan Laut
Tentang
Perka Bakanla Tentang Walidata Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
28 Mei 2020
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 20 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Download PDF (3.65 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.