Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2016

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Kepegawaian Negara
Nomor
13 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Perka BKN Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya
Ditetapkan Tanggal
27 Mei 2016
Diundangkan Tanggal
09 Juni 2016
Berlaku Tanggal
09 Juni 2016
Sumber
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 865

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional

Mencabut :

  1. Peraturan Bersama Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 267/Kp/BPPT/VIII/2009 dan Nomor 15 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya, sepanjang mengatur mengenai pembinaan kepegawaian

Download Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Reupload Via : https://drive.google.com

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More