Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2010
PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Tata Cara dan Penetapan Memperpanjang atau Tidak Memperpanjang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Struktural Eselon I, Eselon II, dan Jabatan Fungsional Tertentu di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Perka BKN Tentang Tata Cara dan Penetapan Memperpanjang atau Tidak Memperpanjang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Struktural Eselon I, Eselon II, dan Jabatan Fungsional Tertentu di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Ditetapkan Tanggal
30 Juli 2020
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
30 Juli 2010
Sumber
bkn.go.id : 5 hlm.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2010 melalui link di bawah ini: