Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2008
PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Pegawai Negeri Sipil yang Ditugaskan Secara Penuh dan Diangkat dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus dan Sekretariat Pengurus Unit Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia
Perka BKN Tentang Pegawai Negeri Sipil yang Ditugaskan Secara Penuh dan Diangkat dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus dan Sekretariat Pengurus Unit Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
07 Juli 2008
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
07 Juli 2008
Sumber
jdih.bkn.go.id : 10 hlm.
STATUS PERATURAN
Mencabut :
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pemberian Tunjangan Jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang Dipekerjakan secara Penuh dan Diangkat dalam Jabatan pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 59 Tahun 2003 tentang Pegawai Negeri Sipil yang Dipekerjakan secara Penuh pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia
Download Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2008 melalui link di bawah ini: