Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2016

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan Selain yang Melaksanakan Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Kabupaten/Kota menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Kepegawaian Negara

Jenis

Nomor
2 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perka BKN Tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan Selain yang Melaksanakan Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Kabupaten/Kota menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi

Ditetapkan Tanggal
18 Februari 2016

Diundangkan Tanggal
23 Februari 2016

Berlaku Tanggal
23 Februari 2016

Sumber
BN.2016/NO.282, bkn.go.id : 11 hlm.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan Selain yang Melaksanakan Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Kabupaten/Kota menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi

PERTIMBANGAN

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

    1. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terjadi pengalihan beberapa urusan pemerintahan bidang kehutanan dari urusan pemerintah daerah kabupaten/kota menjadi urusan pemerintah daerah provinsi;
    2. bahwa untuk mendukung pelaksanaan urusan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengalihkan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kehutanan selain yang melaksanakan pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi;
    3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan Selain Yang Melaksanakan Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Kabupaten/Kota Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Kepegawaian Negara

Nomor
2 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Peraturan Kepala BKN Tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan Selain yang Melaksanakan Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Kabupaten/Kota menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi

Ditetapkan Tanggal
18 Februari 2016

Diundangkan Tanggal
23 Februari 2016

Berlaku Tanggal
23 Februari 2016

Sumber
BN.2016/NO.282, bkn.go.id : 11 hlm.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.