Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 45 Tahun 2015
PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberian Pemotongan dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Perka BKN Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberian Pemotongan dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Ditetapkan Tanggal
06 November 2015
Diundangkan Tanggal
11 November 2015
Berlaku Tanggal
11 November 2015
Sumber
BN.2015/NO.1693, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Mengubah :
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Download Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 45 Tahun 2015 melalui link di bawah ini: