Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2012
PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Penetapan Kode Pengenal Surat Keputusan Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya, Serta Pensiun Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas dan Tidak Meninggalkan Isteri/Suami Atau Anak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2012
Perka BKN Tentang Penetapan Kode Pengenal Surat Keputusan Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya, Serta Pensiun Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas dan Tidak Meninggalkan Isteri/Suami Atau Anak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2012
Ditetapkan Tanggal
20 Juli 2012
Diundangkan Tanggal
24 Juli 2012
Berlaku Tanggal
24 Juli 2012
Sumber
BN.2012/NO.744, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2013 tentang Penetapan Kode Pengenal Surat Keputusan Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, Serta Pensiun Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas dan Tidak meninggalkan Isteri/Suami atau Anak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2013
Download Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2012 melalui link di bawah ini: