Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2016
PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Perka BKN Tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Ditetapkan Tanggal
11 Maret 2016
Diundangkan Tanggal
15 Maret 2016
Berlaku Tanggal
15 Maret 2016
Sumber
BN.2016/NO.408, bkn.go.id : 6 hlm.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja, Serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Download Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2016 melalui link di bawah ini: