Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2016

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Pengawas Perikanan Bidang Mutu Hasil Perikanan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Kepegawaian Negara

Jenis

Nomor
7 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perka BKN Tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Pengawas Perikanan Bidang Mutu Hasil Perikanan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan

Ditetapkan Tanggal
24 Maret 2016

Diundangkan Tanggal
30 Maret 2016

Berlaku Tanggal
30 Maret 2016

Sumber
BN.2016/NO.481, bkn.go.id : 9 hlm.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Pengawas Perikanan Bidang Mutu Hasil Perikanan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan

PERTIMBANGAN

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

    1. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terjadi pengalihan beberapa urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan yang semula menjadi urusan pemerintah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dialihkan menjadi urusan pemerintah pusat;
    2. bahwa berdasarkan Pasal 48 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara diatur bahwa Badan Kepegawaian Negara bertugas antara lain menyusun norma, standar, dan prosedur teknis pelaksanaan kebijakan Manajemen Aparatur Sipil Negara;
    3. bahwa untuk mendukung pelaksanaan urusan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengalihkan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan;
    4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Pengawas Perikanan Bidang Mutu Hasil Perikanan Menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Kepegawaian Negara

Nomor
7 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Peraturan Kepala BKN Tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Pengawas Perikanan Bidang Mutu Hasil Perikanan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan

Ditetapkan Tanggal
24 Maret 2016

Diundangkan Tanggal
30 Maret 2016

Berlaku Tanggal
30 Maret 2016

Sumber
BN.2016/NO.481, bkn.go.id : 9 hlm.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.