PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Bina Keluarga Balita Holistik Integratif
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka peningkatan kualitas anak dengan pemberian akses informasi, pendidikan, penyuluhan, dan pelayanan tentang perawatan, pengasuhan dan perkembangan anak;
- bahwa orang tua mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk mengasuh, memelihara dan melindungi anak serta menumbuh-kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya;
- bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan dan rangsangan pengasuhan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan melalui Program Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif; dan
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala tentang Pengelolaan Bina Keluarga Balita Holistik Integratif;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Nomor
12 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Peraturan Kepala BKKBN Tentang Pengelolaan Bina Keluarga Balita Holistik Integratif
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.bkkbn.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.