PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penyediaan Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi dalam Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan keluarga berencana, serta memenuhi penggunaan kontrasepsi yang rasional, efektif, efisien dan baik, dibutuhkan penyediaan sarana penunjang pelayanan kontrasepsi yang aman, bermanfaat dan bermutu;
- bahwa untuk penyesuaian status kepemilikan sarana penunjang pelayanan kontrasepsi perlu dibuat peraturan mengenai pedoman penyediaan sarana penunjang pelayanan kontrasepsi dalam program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Penyediaan Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi dalam Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Nomor
3 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Peraturan Kepala BKKBN Tentang Penyediaan Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi dalam Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.bkkbn.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.