PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang profesional, bersih, berintegritas dan melayani, maka perlu mengatur kembali pemberian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
- bahwa Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nomor 30/PER/B2/2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu diganti
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Tentang
Peraturan Kepala BKKBN Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 7 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Download PDF (2.62 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.bkkbn.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.