Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Karya Tulis/karya Ilmiah Penyuluh Keluarga Berencana
ABSTRAK
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pedoman Teknis Penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah Penyuluh Keluarga Berencana;
- 1. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080); 2. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah NonDepartemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 322); 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 455); 4. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 72/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 273/PER/B4/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 72/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; 5. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 82/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi.
- pendahuluan; penulis, kaidah dan tata cara penulisan; Uraian kegiatan, hasil kerja dan standar kualitas hasil kerja; sistematika dan format penulisan karya tulis/karya ilmiah; penutup
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 8 Tahun 2019
Download Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 8 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Download PDF (1.29 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.