Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 15 Tahun 2009

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Pendaftaran Penanaman Modal di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam kepada Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Koordinasi Penanaman Modal

Jenis

Nomor
15 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Peraturan Kepala BKPM Tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Pendaftaran Penanaman Modal di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam kepada Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2009

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2009

Berlaku Tanggal
30 Desember 2009

Sumber
BN 2009/ NO 543; https://peraturan.go.id/ : 5 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Pendaftaran Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Kota Tanjung Pinang Dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Karimun

Mencabut :

  1. Keputusan Kepala BKPM Nomor 66/SK/2004 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing di Daerah Industri Pulau Batam

Download Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 15 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Download PDF (22.85 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.