PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Pendaftaran Penanaman Modal di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam kepada Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor
15 Tahun 2009
Tahun
2009
Tentang
Peraturan Kepala BKPM Tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Pendaftaran Penanaman Modal di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam kepada Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2009
Diundangkan Tanggal
30 Desember 2009
Berlaku Tanggal
30 Desember 2009
Sumber
BN 2009/ NO 543; https://peraturan.go.id/ : 5 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Pendaftaran Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Kota Tanjung Pinang Dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Karimun
Mencabut :
- Keputusan Kepala BKPM Nomor 66/SK/2004 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing di Daerah Industri Pulau Batam
Download Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 15 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.