Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2012
PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Kepala BKPM Tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Ditetapkan Tanggal
17 September 2012
Diundangkan Tanggal
18 September 2012
Berlaku Tanggal
18 September 2012
Sumber
BN 2012/ NO 922; https://jdih.bkpm.go.id/ : 16 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Download Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2012 melalui link di bawah ini: