Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha dalam Rangka Penanaman Modal kepada Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Kota Tanjung Pinang dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2010
Entitas | Badan Koordinasi Penanaman Modal |
Jenis | Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Peraturan Kepala BKPM) |
Nomor | 6 Tahun 2010 |
Tahun | 2010 |
Tentang | Peraturan Kepala BKPM Tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha dalam Rangka Penanaman Modal kepada Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Kota Tanjung Pinang dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun |
Tanggal Ditetapkan | 31 Maret 2010 |
Tanggal Diundangkan | 31 Maret 2010 |
Berlaku Tanggal | 31 Maret 2010 |
Sumber | BN 2010/ NO 166; https://peraturan.go.id/ : 10 HLM |
Download Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.