Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, perlu dilakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam pemberian pelayanan perizinan dan nonperizinan di bidang Penanaman Modal;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Koordinasi Penanaman Modal

Nomor
7 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Peraturan Kepala BKPM Tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal

Ditetapkan Tanggal
06 Juni 2017

Diundangkan Tanggal
08 Juni 2017

Berlaku Tanggal
08 Juni 2017

Sumber
BN 2017/ NO 809; https://jdih.bkpm.go.id/ : 6 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (160.64 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.