Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, perlu dilakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam pemberian pelayanan perizinan dan nonperizinan di bidang Penanaman Modal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor
7 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Peraturan Kepala BKPM Tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal
Ditetapkan Tanggal
06 Juni 2017
Diundangkan Tanggal
08 Juni 2017
Berlaku Tanggal
08 Juni 2017
Sumber
BN 2017/ NO 809; https://jdih.bkpm.go.id/ : 6 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.