Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi (RUPMP) dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota (RUPMK).
- bahwa untuk membantu Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menyusun RUPMP dan RUPMK, dipandang perlu menyusun pedoman penyusunan RUPMP dan RUPMK.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor
9 Tahun 2012
Tahun
2012
Tentang
Peraturan Kepala BKPM Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota
Ditetapkan Tanggal
26 Desember 2012
Diundangkan Tanggal
16 Januari 2013
Berlaku Tanggal
16 Januari 2013
Sumber
Berita Negara Tahun 2012 Nomor 93
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.