Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika serta untuk meningkatkan pelayanan informasi gas rumah kaca dan perubahan iklim, perlu dilakukan penataan orgamsas1 dan tata kerja Stasiun Atmosfer Global;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta dengan telah disetujuinya penambahan Stasiun Pemantau Atmosfer Global melalui Surat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/3369/M.PAN-RB/ 10/2016 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja UPT di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tentang
Peraturan Kepala BMKG Tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global
Ditetapkan Tanggal
4 November 2016
Sumber
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1741
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Download PDF (300.91 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.