Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 12 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas operasional teknis dan administrasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu pengaturan dalam pelaksanaan analisis kebutuhan, proses penerimaan, pembayaran penghasilan dan pelaksanaan kontrak Pegawai Pemerintah non-Pegawai Negeri guna terciptanya pengelolaan Pegawai Pemerintah non-Pegawai Negeri yang tertib, terkoordinasi dan terintegrasi di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah non-Pegawai Negeri di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tentang
Peraturan Kepala BMKG Tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika
Ditetapkan Tanggal
22 Agustus 2017
Diundangkan Tanggal
13 September 2017
Berlaku Tanggal
13 September 2017
Sumber
BN.2017/No.1258, jdih.bmkg.go.id : 18 hlm.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 12 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Download PDF (1.48 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.