Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Kode Etik Personel Unit Kerja Pengadaan Barang/jasa Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
PERTIMBANGAN
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel, perlu didukung oleh sumber daya manusia yang profesional, bertanggungjawab, dan berintegritas.
- bahwa salah satu upaya memitigasi/kontrol risiko pengadaan barang/jasa yang bersumber dari penyelenggara pelayanan pengadaan barang/jasa, perlu menetapkan kode etik personel unit kerja pengadaan barang/jasa.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Kode Etik Personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Nomor
5 Tahun 2023
Tahun
2023
Tentang
Peraturan Kepala BMKG Tentang Kode Etik Personel Unit Kerja Pengadaan Barang/jasa Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Ditetapkan Tanggal
1 Agustus 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Silahkan download Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.