Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Standar Pelayanan Minimum Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Hasanuddin
PERTIMBANGAN
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur sesuai dengan kebutuhan pengguna, diperlukan standar pelayanan minimum Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Hasanuddin.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Standar Pelayanan Minimum Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Hasanuddin.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tentang
Peraturan Kepala BMKG Tentang Standar Pelayanan Minimum Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Hasanuddin
Ditetapkan Tanggal
3 Juni 2024
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.