Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penataan Tata Laksana (Business Process) di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik, efektif, efisien dan akuntabel yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, maka diperlukan penataan tata laksana (business process) yang memuat seluruh proses sesuai dengan tugas dan fungsi struktur organisasi yang ada di lingkungan Badan Narkotika Nasional;
- bahwa saat ini Badan Narkotika Nasional belum mempunyai dokumen penataan tata laksana (business process), guna mendukung pelaksanakan tugas dan fungsi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika, sehingga perlu diatur mengenai penataan tata laksana (business process) yang ada di lingkungan Badan Narkotika Nasional;
- bahwa bahwa saat ini Badan Narkotika Nasional belum mengatur tentang penataan tata laksana (business process), sehingga perlu diatur mengenai pengaturan tentang penataan tata laksana (business process) yang ada di lingkungan Badan Narkotika Nasional;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Narkotika Nasional
Nomor
1 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Peraturan Kepala BNN Tentang Penataan Tata Laksana (Business Process) di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Ditetapkan Tanggal
21 Februari 2018
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
21 Februari 2018
Sumber
https://jdih.bnn.go.id/: 6 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.