Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Lingkungan BNN
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika merupakan tanggung jawab bersama Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah
- bahwa Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019, perlu dilaksanakan secara bersinergi Badan Narkotika Nasional bersama Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
- bahwa BNN mempunyai tugas membuat regulasi sebagai dasar hukum pelaksanaan rencana aksi nasional P4GN di lingkungan BNN sehingga perlu menetapkan Peraturan Kepala BNN tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Narkotika Nasional
Nomor
1 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Peraturan Kepala BNN Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Lingkungan BNN
Ditetapkan Tanggal
22 Februari 2019
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
22 Februari 2019
Sumber
https://jdih.bnn.go.id/: 11 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.