Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Badan Narkotika Nasional sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika, perlu menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan;
- bahwa untuk melaksanakan penyesuaian/Inpassing jabatan fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing, perlu menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Narkotika Nasional
Nomor
1 Tahun 2022
Tahun
2022
Tentang
Peraturan Kepala BNN Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.