Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Implementasi Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Lingkungan Bnn

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melindungi dan menyelamatkan seluruh anak bangsa Indonesia dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, perlu dilakukan rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
  2. bahwa Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019, perlu dilaksanakan secara bersinergi Badan Narkotika Nasional bersama Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
  3. bahwa rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, perlu ditindaklanjuti dengan pembentukan peraturan kepala

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Narkotika Nasional

Nomor
10 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Peraturan Kepala BNN Tentang Implementasi Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Lingkungan Bnn

Ditetapkan Tanggal
23 Oktober 2018

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
23 Oktober 2018

Sumber
https://jdih.bnn.go.id/: 16 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 10 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Download PDF (338.08 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.