Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Implementasi Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Lingkungan Bnn
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melindungi dan menyelamatkan seluruh anak bangsa Indonesia dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, perlu dilakukan rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
- bahwa Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019, perlu dilaksanakan secara bersinergi Badan Narkotika Nasional bersama Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
- bahwa rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, perlu ditindaklanjuti dengan pembentukan peraturan kepala
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Narkotika Nasional
Nomor
10 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Peraturan Kepala BNN Tentang Implementasi Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Lingkungan Bnn
Ditetapkan Tanggal
23 Oktober 2018
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
23 Oktober 2018
Sumber
https://jdih.bnn.go.id/: 16 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 10 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.