PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Lingkungan Badan Narkotika Nasional, Pegawai Badan Narkotika Nasional dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya, perlu adanya pengendalian gratifikasi sebagai perwujudan dari integritas pegawai yang profesional, berperilaku dan berbudaya anti korupsi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Narkotika Nasional;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Narkotika Nasional
Nomor
11 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Peraturan Kepala BNN Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Ditetapkan Tanggal
26 April 2017
Diundangkan Tanggal
08 Mei 2017
Berlaku Tanggal
08 Mei 2017
Sumber
BN 2017/ NO 640; https://jdih.bnn.go.id/: 24 HLM
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor PERKA/19/XII/2014/BNN
Download Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.