Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Regulasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 13 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, pembangunan hukum dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan untuk menjamin kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa dengan terbitnya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019, perlu dilaksanakan secara bersinergi oleh Badan Narkotika Nasional bersama dengan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah;
- bahwa untuk menciptakan keseragaman, dan prosedur yang baku dalam pembentukan regulasi tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah, perlu disusun pedoman mengenai penyusunan regulasi tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
- bahwa belum adanya standar mengenai penyusunan regulasi tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, diperlukan suatu pedoman yang digunakan oleh Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang penyusunan regulasi tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Narkotika Nasional
Tentang
Peraturan Kepala BNN Tentang Pedoman Penyusunan Regulasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Ditetapkan Tanggal
14 November 2018
Berlaku Tanggal
14 November 2018
Sumber
https://jdih.bnn.go.id/: 17 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 13 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Download PDF (109.48 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.