Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
PERTIMBANGAN
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 13 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa dalam rangka mendukung transformasi sumber daya manusia aparatur melalui percepatan peningkatan kapasitas pegawai berbasis kompetensi, perlu dilakukan pengembangan pegawai melalui jalur pendidikan dalam bentuk pemberian tugas belajar yang dilakukan dengan selektif, objektif, efisien, akuntabel, dan transparan, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
bahwa pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antara standar kompetensi dan/atau persyaratan jabatan dengan kompetensi pegawai yang akan mengisi jabatan, memenuhi kebutuhan tenaga yang memiliki keahlian atau kompetensi tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi, pengembangan organisasi, peningkatan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, sikap, dan kepribadian profesional pegawai sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karier.
bahwa Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar perlu dilakukan penyesuaian dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum, maka perlu dilakukan penggantian terhadap peraturan dimaksud.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan di Lingkungan Badan Narkotika Nasional.