Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Tahunan di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 18 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) melalui peningkatan manajemen berorientasi pada hasil dan ketaatan pada asas perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan perlu dilakukan penguatan sistem pengelolaan kegiatan dan anggaran di lingkungan Badan Narkotika Nasional;
- bahwa Badan Narkotika Nasional belum memiliki instrumen yang mengatur tentang penyusunan dokumen rencana pelaksanaan kegiatan secara detail yang memuat data dan informasi terkait anggaran kegiatan, target kinerja, jadwal kegiatan, serta rencana penarikan dana yang menjadi rujukan bersama antara pelaksana kegiatan dan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Tahunan di lingkungan Badan Narkotika Nasional;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Narkotika Nasional
Nomor
18 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Peraturan Kepala BNN Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Tahunan di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Ditetapkan Tanggal
16 Oktober 2017
Diundangkan Tanggal
31 Oktober 2017
Berlaku Tanggal
31 Oktober 2017
Sumber
BN 2017/ NO 1517; https://jdih.bnn.go.id/: 6 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 18 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.