Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengujian Dokumen Tagihan Atas Beban APBN

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan APBN dan Peraturan Kepala BNN Nomor 03 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran di lingkungan Badan Narkotika Nasional, serta pelaksanaan sebagian fungsi pengawasan dalam rangka terwujudnya pemerintahan yang baik melalui pengelolaan anggaran yang diselenggarakan secara profesional dan bertanggung jawab, diperlukan adanya pengujian tagihan terhadap dokumen pertanggungjawaban keuangan
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan ini tentang Pedoman Pelaksanaan Pengujian Dokumen Tagihan Atas Beban APBN di lingkungan Badan Narkotika Nasional

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Narkotika Nasional

Nomor
2 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Peraturan Kepala BNN Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengujian Dokumen Tagihan Atas Beban APBN

Ditetapkan Tanggal
23 Februari 2018

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
23 Februari 2018

Sumber
https://jdih.bnn.go.id/: 4 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Download PDF (949.88 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.