Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
PERTIMBANGAN
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Badan Narkotika Nasional merupakan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang memiliki fungsi untuk melaksanakan pencegahan, pemberantasan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, serta hukum dan kerja sama untuk mewujudkan masyarakat Indonesia bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Pancasila.
- bahwa tugas dan fungsi dari Badan Narkotika Nasional dilaksanakan oleh pegawai yang memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang baik diwujudkan dengan pengaturan waktu kerja melalui pemberian Cuti terhadap pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional.
- bahwa Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Cuti di Lingkungan Badan Narkotika Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi dalam pemberian Cuti pegawai di lingkungan Badan Narkotika Nasional, sehingga perlu dilakukan penggantian.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Tata Cara Pemberian Cuti di Lingkungan Badan Narkotika Nasional.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Narkotika Nasional
Tentang
Peraturan Kepala BNN Tentang Tata Cara Pemberian Cuti di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Ditetapkan Tanggal
14 April 2023
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Download PDF (233.84 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.