Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Kesehatan Melalui Penyesuaian /Inpassing

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pengembangan karier, profesionalisme, dan peningkatan kinerja organisasi, serta guna memenuhi kebutuhan jabatan fungsional kesehatan, perlu mengangkat pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat melalui penyesuaian/Inpassing pada Badan Narkotika Nasional;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Narkotika Nasional

Nomor
3 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Peraturan Kepala BNN Tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Kesehatan Melalui Penyesuaian /Inpassing

Ditetapkan Tanggal
13 Maret 2018

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
13 Maret 2018

Sumber
https://jdih.bnn.go.id/: 4 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Download PDF (176.12 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.